•   Saturday, 23 Nov, 2024
  • Contact

Kepala Daerah Jadi Incaran KPK 

JAKARTA,VOI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pandang bulu dan bertele-tele dalam menindak para kepala daerah yang nekat melakukan korupsi. Jika sudah didapat bukti yang cukup, upaya penindakan bakal  langsung dilancarkan lembaga antirasuah. 

Sebelumnya, KPK tercatat rutin melaksanakan supervisi atau pembekalan sistem pencegahan korupsi kepada sejumlah kepala daerah di Indonesia. Namun, masih banyak dari mereka yang bandel dan tergiur melakukan korupsi. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menanggapi hal tersebut sebagai suatu yang bisa saja terjadi. Mengingat, giat supervisi KPK tidak banyak berpengaruh jika individunya tidak bisa 'ngerem' hasrat untuk korupsi. "Nggak banyak pengaruhnya," ujar Saut melaui pesan singkat, Senin (11/6).

Adapun jika masing-masing kepala daerah tersebut dinyatakan memiliki cukup bukti melakukan korupsi, KPK tidak mau pandang bulu dan bertele-tele untuk mengeksekusinya. "Ya, kalau cukup bukti (melakukan korupsi), gak pakai nunggu-nunggu, KPK tindak," ujar pimpinan KPK yang hobi nulis puisi tersebut.

Seperti diketahui, belakangan KPK telah menjaring sejumlah kepala daerah yang melakukan korupsi. Terbaru, kasus suap yang terjadi di dua daerah di Jawa Timur. Yakni, Walikota Blitar, Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Mereka bandel melakukan korupsi, padahal sudah disupervisi KPK. "Padahal komitmenya (Samanhudi dan Syahri) kaya berkomitmen betul (menolak korupsi," kata Ketua KPK saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Saut tidak memungkiri, jika sejumlah kepala daerah tersangka korupsi, rata-rata yang sudah disupervisi KPK. "Rata-rata sudah tersentuh program koordinasi supervisi pencegahan KPK. Apakah KPK yang datang ke daerah itu atau acara di daerah lain bersama-sama dengan daerah lain juga," ungkapnya.

Para kepala daerah nekat korupsi, padahal sejumlah materi tentang pencegahan rasuah sudah diterima mereka. "Mulai dari membangun integritas kepala daerah hubungan dengan DPRD, pengadaan barang  dan Jasa , tata kelola yang baik , efisiensi, Pengawasan APIP( Aparat Pengawas internal pemerintah ), tunjangan penghasilan dll," papar Saut.

Termasuk, kata Saut, pengayaan materi tentang sistem perencanaan dan pengawasan berbasis digital juga dijelaskan kepada mereka. "Termasuk e-planing, dan e lainya," tambah Saut. Meski demikian, budaya korupsi kepala daerah di Indonesia tetap saja terjadi. Bahkan terjadi di beberapa daerah yang masuk zona merah KPK. Contohnya, Beberapa kasus suap yang terjadi di Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan bila melihat wilayah Provinsi Sultra maka memang hingga Mei 2018 ini sudah ada enam kepala daerahnya yang ditangani KPK. Para kepala daerah tersebut sudah dijerat KPK hingga divonis dan ada yang sudah menjadi terpidana.

"Kita punya pencegahan terintegrasi. Tapi bukan berarti KPK harus menjamin kalau pencegahan masuk tidak terjadi korupsi di sana (Sultra). Upaya pencegahan semaksimal mungkin, tapi toh kalau masih ada juga (melakukan dugaan korupsi termasuk menerima suap) ya harus ditangkap. Mau diapain lagi," tegas Basaria beberapa waktu lalu.(*)
 

Related News

Comment (0)

Comment as: